GERBANG ADAGIUM & TERMINOLOGI HUKUM
HTTP://WWW.REPUBLIK-YCNA.WEEBLY.COM
- Amar atau diktum (Isi dari putusan pengadilan).
- Acta Exteriora Indecant Interiora Secreta (Perbuatan luar menunjukkan maksud).
- Abus de Pouvoir (Penyalahgunaan kekuasaan oleh instansi pemerintah).
- Bescikking (Penetapan, ketetapan).
- Casus A Nullo (Nomine) Praestatur (Tiada orang yang bertanggungjawab atas sesuatu yang terjadi secara kebetulan).
- Check & Balance (Sistem pemerintahan yang memakai perimbangan dalam melaksanakan ajaran Trias Politika).
- Cogitationis Poenam Nemo Patitur (Tiada orang yang dihukum untuk apa yang dia pikir).
- Duplik (Tanggapan dari terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap isi dari dakwaan).
- De Minimum Non Curat Lex (Hukum tidak menghiraukan hal-hal sepele).
- Dura Lex Sed Ita Scripta (Undang-undang itu keras, tapi memang ia sudah dituliskan demikian).
- De Gustibus Non Est Disputsndum (Mengenai selera tidak dapat dipersengketakan).
- Detournement de Pouvoir (Kebebasan bertindak pejabat negara/pemerintah menurut pendapatnya sendiri).
- Ex Injuria Non Oritur Jus (Dari ketidakadilan tidak menjelam hukum).
- Eksepsi (Sanggahan/keberatan-keberatan terdakwa atau penasehat hukum terdakwa terhadap surat dakwaan tetapi belum menyangkut pokok perkara).
- Eksekusi (Pelaksanaan putusan pengadilan yang harus dilaksanakan oleh terpidana (kasus pidana) tergugat (kasus perdata)).
- Eigen Rechting (Main hakim sendiri).
- Fiat Justicia Ruat Coulom (Tegakkan keadilan sekalipun langit runtuh).
- Honestum Non Est Semper Quod Licet (Tidak selalu yang terhormat itu sesuai hukum atau diperbolehkan oleh hukum).
- Juncto atau Jo (Dihubungankan/dikaitkan).
- Lex Specialis Derogat Lex Generalis (Undang-undang yang khusus mengenyampingkan undang-undang yang umum).
- Obscuur Libel (Surat gugatan yang tidak jelas & tidak dapat dijawab dengan mudah oleh pihak tergugat sehingga menyebabkan ditolaknya gugatan).
- Pledoi (Pembacaan pembelaan di sidang pengadilan, sesudah jaksa penuntut umum membacakan tuntutan atau requsitor).
- Petitum atau Tuntutan (Apa yang diminta oleh penggugat atau diharapkan diputuskan oleh hakim).
- Replik (Anggapan dari Jaksa Penuntut Umum terhadap isi dari Eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa).
- Sapiente Sat (Orang yang bijak cukup, orang yang pintar hanya perlu setengah kata).
- Salus Publica Supreme Lex (Kesejahteraan umum adalah hukum tertinggi).
- Salus Pupoli Est Supreme Lex (Keamanan rakyat adalah hukum tertinggi).
- Stare Decises (Berpegang teguh pada apa yang telah diputuskan).
- Summun Jus Summa Injuria (Hukum tertinggi dapat berarti ketidakadilan terbesar).
- Tempora Mutantur (Et Nos Mutamur In Illis) (Waktu berubah & kita berubah dengannya).