Oleh : Yuddin Chandra Nan Arif
(Dosen Tetap Yayasan STIHM Bima & Advokat)
Otoritas teori diri hukum sebagai suatu kefaktaan harus merupakan batas sekaligus parameter kemampuan diri hukum yang memang terkadang terjadi pertentangan antara nilai-nilai sebagai sebuah kesatuan yang berpasangan pada diri hukum yang akhirnya akan melahirkan suatu identitasnya tersendiri dalam kesemuannya sebagai respek dari kesempurnaan diri dengan teori bahwa kesempurnaan adalah kesatuan dari pertentangan untuk tampil sebagi otoritas yang sebenarnya.
(Dosen Tetap Yayasan STIHM Bima & Advokat)
Otoritas teori diri hukum sebagai suatu kefaktaan harus merupakan batas sekaligus parameter kemampuan diri hukum yang memang terkadang terjadi pertentangan antara nilai-nilai sebagai sebuah kesatuan yang berpasangan pada diri hukum yang akhirnya akan melahirkan suatu identitasnya tersendiri dalam kesemuannya sebagai respek dari kesempurnaan diri dengan teori bahwa kesempurnaan adalah kesatuan dari pertentangan untuk tampil sebagi otoritas yang sebenarnya.